Peraturan Kode Akun

Halaman ini berguna untuk membuat aturan transaksi penerimaan mahasiswa dengan mendaftarkan filter-filter tertentu sehingga pada transaksi tersebut dapat otomatis ter-generate akun COA nya.

Untuk menuju pada halaman ini, maka memilih menu Referensi ⇒ Penerimaan Mahasiswa ⇒ Peraturan Kode Akun

Pada menu ini Anda dapat:

 

Menambah Aturan Kode Akun

  • Pilih kode akun yang akan dibuatkan aturannya. Sebagai contoh : akun 4010101 – Pendaftaran (PPMB)
  • Isikan data Kategori dan nilainya yang akan dipetakan kepada akun tersebut. Nilai dari kategori Jenis Tagihan sesuai dengan yang telah ditentukan pada menu Jenis Tagihan sedangkan nilai dari kategori Unit Kerja sesuai dengan yang telah ditentukan pada menu Unit Kerja.
    Contoh : Jika pada kategori Jenis Tagihan (1) berisi nilai Biaya Pendaftaran (2), maka semua transaksi Penerimaan Mahasiswa yang memiliki Jenis Tagihan berupa Biaya Pendaftaran akan dimasukkan ke dalam akun 4010101 – Pendaftaran (PPMB)
  • Klik TAMBAH KATEGORI untuk menambahkan kategori lain dalam kondisi tersebut.
    Sebagai contoh : Jika pada kategori Jenis Tagihan (1) berisi nilai Tagihan SPP (2) DAN pada kategori Unit Kerja (3) berisi nilai Pendidikan Agama Islam (4), maka semua transaksi Penerimaan Mahasiswa yang memiliki Jenis Tagihan berupa Tagihan SPP DAN transaksi tersebut berasal dari Mahasiswa yang terdaftar pada Unit Kerja / Prodi / Jurusan Pendidikan Agama Islam, akan dimasukkan ke dalam akun 4010104 – SKS

    Catatan : 1 akun dapat diisi dengan lebih dari 1 kondisi, namun untuk parameter dalam kondisi tersebut terdapat aturan sebagai berikut :

    • Jika terdapat aturan dalam suatu akun dengan kondisi hanya berupa jenis tagihan, misal Jenis Tagihan A, maka jenis tagihan A tersebut tidak dapat digunakan kembali maupun dikombinasikan dengan Unit Kerja pada akun yang lainnya, kecuali pada akun tersebut saja. Contoh Kasus : akun 4010101 – Pendaftaran (PPMB) telah terdaftar dengan kondisi Jenis Tagihan : Biaya Pendaftaran. Maka Biaya Pendaftaran tidak dapat digunakan kembali dalam aturan pada akun 4010102 – Registrasi (Kemahasiswaan) ataupun pada akun lainnya meskipun akan dikombinasikan misalnya dengan Unit Kerja Pendidikan Agama Islam
    • Jika terdapat aturan dalam suatu akun dengan kondisi berupa kombinasi Jenis Tagihan dengan Unit Kerja, misal Jenis Tagihan X dengan Unit Kerja Y, maka jenis tagihan X tidak dapat digunakan kembali maupun dikombinasikan dengan Unit Kerja Y pada akun lain, KECUALI dikombinasikan dengan Unit Kerja selain YContoh Kasus: akun 4010104 – SKS telah terdaftar dengan kondisi Jenis Tagihan : Tagihan SPP dan Unit Kerja : Pendidikan Agama Islam. Maka Tagihan SPP tidak dapat digunakan kembali maupun dikombinasikan kembali dengan Unit Kerja Pendidikan Agama Islam di dalam aturan pada akun 4010102 – Registrasi (Kemahasiswaan) ataupun pada akun lainnya, NAMUN dapat dikombinasikan dengan Unit Kerja lain misalnya dengan Unit Kerja Teknik Kimia
  • Klik SIMPAN untuk menyimpan aturan tersebut
  • Anda dapat menambah kondisi/aturan yang berbeda dalam satu akun tersebut dengan meng-klik TAMBAH KONDISI

 

Mengubah Aturan Kode Akun

  • Pilih kode akun yang akan diubah aturannya.
  • Ubah kondisi sesuai kebutuhan, kemudian klik SIMPAN untuk menyimpan perubahan aturan tersebut

 

Menghapus Aturan Kode Akun

  • Pilih kode akun yang akan dihapus / di-reset aturannya.
  • Klik RESET untuk menghapus / me-reset aturan tersebut